Working hours: Mo-Fri 08.30-16.30h, Sa 08.30-13.30h

Mengukur Kemampuan Barista

Mengukur Kemampuan Diri Barista Dengan Sertifikasi

LSP JDI – Sertifikasi kompetensi merupakan legalisasi terhadap tenaga kerja yang mempunyai keahlian maupun pengetahuan sudah sesuai pada standar kompetensi pekerjaan yang sudah ditentukan.

Seorang Barista yang mempunyai sertifikat kompetensi bisa bermanfaat untuk mengetahui seberapa kemampuan bidang Barista sehingga dapat bersaing dengan barista lainnya. Selain itu, membuktikan jika telah mendapat sertifikasi BNSP kemampuan seorang Barista dapat diakui oleh penguji-penguji yang berkompeten di bidang itu yang mana hal tersebut dapat menambah nilai yang positif apabila melamar di Industri Kopi.

Mengukur Kemampuan Diri Barista Dengan Sertifikasi

Dengan mempunyai sertifikat kompetensi kerja, melakukan sertifikasi kompetensi dapat membuat kepercayaan diri seorang Barista menjadi lebih meningkat, yang mana kepercayaan diri ini dapat membuat hasil dari pekerjaan tenaga kerja bersertifikat lebih baik, khususnya di Industri Kopi. Selain itu, melakukan sertifikasi kompetensi akan membuat kemampuan sebagai Barista dapat diakui secara global, di mana hal ini dapat menjadikan pengembangan kemampuan kompetensi seorang Barista meningkat dengan lebih tinggi. Berikutnya, melakukan sertifikasi kompetensi dapat membuat kepercayaan diri seorang Barista menjadi lebih meningkat, yang mana kepercayaan diri ini dapat membuat hasil dari pekerjaan tenaga kerja bersertifikat. Selain itu, peluang para Barista untuk bisa bergabung serta bekerja di Industri Kopi ternama juga meningkat, karena sertifikat kompetensi yang diperoleh dari melakukan ujian sertifikasi membuat penilaian Industri Kopi kepada Barista menjadi bertambah dibandingkan dengan barista yang tidak bersertifikat.Anda bisa meningkatkan kompetensi di bidang Barista dengan mengikuti sertifikasi BNSP yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) yang mana adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Lihat skema sertifikasi yang lain disini....

Contact Us 

WhatsApp  : +62 81215017975 

Telp              : 0274 543 761

Instagram  : @jana_dharma_indonesia

Email           : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *