Working hours: Mo-Fri 08.30-16.30h, Sa 08.30-13.30h

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSP Pariwisata JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSP Pariwisata JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Nomor BNSP-LSP-1602-ID untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi. Pada tahun 2022 LSP Pariwisata JDI melakukan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi yang dimana kini di LSP Pariwisata JDI memilik 16 skema baru. Dalam penerapannya telah mendapatkan lisensi dari BNSP berupa sertifikat Lisensi yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1701/BNSP/VIII/2022.  Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia kini memiliki 34 ruang lingkup skema sertifikasi yang terdiri dari sektor Hospitality, Hotel, SPA, Guide, MICE, Food Beverage dan Travel Agency