Working hours: Mo-Fri 08.30-16.30h, Sa 08.30-13.30h

Unit Kompetensi Skema Barista

Unit Kompetensi yang diujikan dalam Skema Barista

LSP JDI – Jika ingin menjadi Barista profesional dan mendapatkan sertifikat dari BNSP setidaknya menguasai 33 unit kompetensi pada skema Barista. Kompetensi tersebut meliputi, menyiapkan dan menghidangkan minuman non-alkohol, mengelola bahan baku, menguasai dan mengembangkan pengetahuan tentang produk kopi, mengoperasikan peralatan, mengelola peralatan dan perlengkapan, mengoperasikan dan mengelola tempat kerja.

Tidak hanya yang berhubungan kopi dan proses pembuatannya saja, seorang Barista profesional juga harus menguasai kompetensi lain seperti mampu berkomunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar, mampu menangani pelanggan, bekerja sama dengan kolega dan pelanggan, menangani situasi konflik hingga selalu mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja.

Barista yang sudah bersertifikasi sangat dibutuhkan untuk menciptakan sebuah kopi yang berkualitas, baik dalam rasa, kreativitas atau pelayanan. Untuk itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia akan membantu SDM dalam subsektor kuliner dalam memperoleh kompetensi pada skema barista

Unit Kompetensi yang diujikan dalam Skema Barista

LSP JDI – Jika ingin menjadi Barista profesional dan mendapatkan sertifikat dari BNSP setidaknya menguasai 33 unit kompetensi pada skema Barista. Kompetensi tersebut meliputi, menyiapkan dan menghidangkan minuman non-alkohol, mengelola bahan baku, menguasai dan mengembangkan pengetahuan tentang produk kopi, mengoperasikan peralatan, mengelola peralatan dan perlengkapan, mengoperasikan dan mengelola tempat kerja.

Tidak hanya yang berhubungan kopi dan proses pembuatannya saja, seorang Barista profesional juga harus menguasai kompetensi lain seperti mampu berkomunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar, mampu menangani pelanggan, bekerja sama dengan kolega dan pelanggan, menangani situasi konflik hingga selalu mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja.

Barista yang sudah bersertifikasi sangat dibutuhkan untuk menciptakan sebuah kopi yang berkualitas, baik dalam rasa, kreativitas atau pelayanan. Untuk itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia akan membantu SDM dalam subsektor kuliner dalam memperoleh kompetensi pada skema barista

Baca artikel lainnya disini..

Contact Us

WhatsApp : +62 81215017975
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *